PROFIL

Dokumentasi (2022) Pegawai UPT Kemetrologian Kota Pasuruan

Beradasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada sub Standarisasi dan Perlindungan konsumen terjadi perubahan terkait Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan yang awalnya dari pemerintahan provinsi dialihkan ke pemerintahan daerah, oleh karena itu Pemerintah Kota Pasuruan membentuk UPT Metrologi Legal. Persyaratan utama untuk melakukan pelayanan tera/ tera ulang UPT metrologi legal harus mempunyai Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU UTTP) dan Cap Tanda Tera (CTT), hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 115 Tahun 2018 Tentang Unit Metrologi Legal. Pada Tahun 2017 – 2020, dalam melaksanakan pelayanan Tera/ Tera Ulang di Kota Pasuruan, UPT Metrologi legal Kota Pasuruan bekerjasama dengan BSML Regional II Yogyakarta, Hal ini dikarenakan UPT Metrologi Legal Kota Pasuruan masih belum mempunyai SKKPTTU.

Pada tanggal 16 Juni Tahun 2020, dibentuk Perjanjian Kerjasama antar Unit Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, hal ini dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang di Kota Pasuruan. Kemudian
Pada 9 Maret 2021, terbit Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU UTTP) dan Pada 10 Juni 2021, terbit Cap Tanda Tera (CTT) sehingga UPT Metrologi Kota Pasuruan siap dipergunakan dalam Operasional Mandiri atau siap melakukan Pelayanan Tera/ Tera Ulang Mandiri. Kemudian kegiatan Tera/ Tera Ulang pertama kali dilakukan pada 24 – 26 Juni 2021 yaitu Pelayanan Sidang Tera/Tera ulang di Pasar Kebonagung.

Dokumentasi (2022) Sidang Tera/Tera Ulang di Pasar Kebonagung

Saat ini UPT Metrologi Legal Kota Pasuruan mempunyai 10 Pegawai sebagai Penunjang Pelayanan Tera/Tera Ulang, dimana terdiri dari seorang Kepala UPT, Penera Terampil 2 Orang, Penera Ahli 1 Orang, Pengamat tera 1 orang, Pranata Lab Kemtrologian 1 orang, Pengelola Metrologi dan perlindungan Konsumen 1 orang, Pengadministrasi 1 orang dan Staff Pelaksana 2 Orang.

Struktur Organisasi UPT Kemetrologian Kota Pasuruan

MAKLUMAT PELAYANAN